Sevano
FiturHargaFAQCari PropertiToolsPanduanKontak
MasukCoba Gratis
Semua Tools

Panduan Perizinan PropertiKontrak Vendor & TukangGenerator Peraturan KostKalkulator DepositTemplate Kontrak Sewa

47 tools tersedia
Permit Guide Tool

Panduan Perizinan Properti

Checklist lengkap dokumen perizinan untuk rumah, kos-kosan, dan ruko. Dengan estimasi biaya dan timeline per wilayah di Indonesia.

30+ Dokumen
Checklist lengkap
8 Wilayah
Kota besar Indonesia
Estimasi Biaya
Per kategori izin
Timeline
Estimasi waktu proses
1
Tipe PropertiTipe
2
WilayahWilayah
3
TahapanTahapan
4
DokumenDokumen
5
EstimasiBiaya
6
ChecklistChecklist
Pilih Tipe Properti
Setiap tipe properti memiliki persyaratan perizinan yang berbeda
🏠
Rumah Tinggal
Rumah pribadi atau rumah kontrakan
2-4 bulan
2 izin utama
Sederhana
🏢
Kos-kosan
Rumah kos dengan 10+ kamar
4-8 bulan
4 izin utama
Menengah
🏪
Ruko/Rukan
Rumah toko atau rumah kantor komersial
6-12 bulan
4 izin utama
Kompleks

Mengapa Perizinan Penting?

Risiko Tanpa Izin Lengkap

  • ✗Bangunan bisa disegel atau dibongkar paksa
  • ✗Denda administrasi yang besar
  • ✗Tidak bisa mengurus SHM/SHGB
  • ✗Kesulitan menjual atau menjaminkan ke bank
  • ✗Masalah klaim asuransi jika terjadi bencana

Keuntungan Izin Lengkap

  • ✓Legalitas properti terjamin
  • ✓Nilai jual properti lebih tinggi
  • ✓Mudah untuk KPR atau refinancing
  • ✓Asuransi bangunan dapat diklaim
  • ✓Operasional usaha legal dan tenang

PBG vs IMB: Apa Bedanya?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • • Regulasi lama (sebelum 2021)
  • • Dikeluarkan oleh Pemda
  • • Proses manual di kantor DPMPTSP
  • • Masih berlaku jika sudah terbit
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  • • Regulasi baru (PP 16/2021)
  • • Diproses via SIMBG online
  • • Lebih cepat dan transparan
  • • Wajib untuk bangunan baru

*Sejak 2021, semua izin bangunan baru menggunakan sistem PBG melalui SIMBG (simbg.pu.go.id)

SLF: Sertifikat Laik Fungsi

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan sudah layak digunakan sesuai fungsinya. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan dioperasikan.

Syarat
  • • PBG/IMB sudah terbit
  • • Bangunan selesai dibangun
  • • Sesuai dengan gambar PBG
Proses
  • • Ajukan via SIMBG
  • • Tim verifikasi lapangan
  • • Terbit jika memenuhi syarat
Masa Berlaku
  • • Rumah tinggal: 20 tahun
  • • Bangunan lain: 5 tahun
  • • Wajib diperpanjang

Tips Mengurus Perizinan

1
Siapkan Dokumen Awal

KTP, KK, sertifikat tanah, dan PBB harus lengkap sebelum memulai

2
Gunakan Arsitek Berlisensi

Arsitek dengan SKA/IAI mempercepat proses persetujuan gambar

3
Cek Zonasi Lebih Dulu

Pastikan lokasi sesuai peruntukan sebelum membeli tanah

4
Urus NIB via OSS

NIB gratis dan otomatis include banyak izin usaha

5
Jalin Hubungan dengan RT/RW

Rekomendasi lingkungan penting untuk izin kos/pondokan

6
Simpan Semua Dokumen

Scan dan simpan digital semua izin untuk backup

Kelola Properti dengan Mudah

Simpan dokumen perizinan, track progress, dan kelola semua properti dalam satu platform dengan Sevano.

Generator Kontrak VendorCoba Sevano Gratis
Sevano

Kelola Properti Lebih Mudah

Produk

  • Dokumentasi
  • Fitur
  • Harga
  • Daftar Gratis

Tools Gratis

  • Kalkulator KPR
  • Kalkulator ROI
  • Invoice Generator
  • Data Pasar Properti
  • Due Diligence

Panduan

  • Panduan Lengkap
  • Sebelum Beli
  • Setelah Beli
  • Tips Marketing
  • Cari Properti

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Hubungi Kami

© 2026 Sevano. All rights reserved.

Made with care in Indonesia