Cek pajak sewa awal
Kalkulator Pajak Sewa Kost & Rumah
Hitung perkiraan PPh Final dari sewa kos, rumah, kontrakan, apartemen, atau ruko. Kos umumnya 0,5%, yang lain 10%. Lihat angka awal dan batas setor sebelum membuka Coretax.
PPh Final sewa adalah pajak atas uang sewa yang Anda terima. Untuk rumah, kontrakan, apartemen, dan ruko, dasarnya PP No. 34/2017 dengan tarif 10% dari jumlah bruto sewa. Kos dihitung sebagai usaha penginapan, jadi umumnya memakai PPh Final 0,5% (PP 55/2022, diubah PP 20/2026), dan bagian bruto sampai Rp 500 juta setahun umumnya bebas.
Jika Anda menyetor sendiri, DJP merujuk Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 403 untuk persewaan tanah dan/atau bangunan. Pembayaran dan administrasi pajak saat ini dapat dicek melalui Coretax DJP. Jika penyewa adalah badan usaha yang memotong pajak, minta bukti potong dan cocokkan dengan pelaporan Anda.
Terakhir diperbarui: 19 Mei 2026
Dasar perhitungan & sumber
Rumus
Asumsi
- Rumah, kontrakan, apartemen, dan ruko: tarif 10% dari bruto, untuk orang pribadi maupun badan, tanpa PTKP. Kos milik orang pribadi: umumnya 0,5% dari bruto, dan bagian sampai Rp 500 juta setahun umumnya bebas.
- Dasar pengenaan adalah jumlah bruto nilai sewa, bukan pendapatan bersih setelah biaya operasional.
- Jika Anda menyetor sendiri, rujukan DJP memakai batas tanggal 15 bulan berikutnya.
- Kode pembayaran: Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 403 untuk persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Mekanisme bisa berbeda jika penyewa menjadi pemotong pajak atau properti memiliki layanan tambahan di luar sewa tanah/bangunan.
Sumber resmi
PP No. 34 Tahun 2017 — PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan
JDIH BPK RI · 2017
Diverifikasi 7 Mei 2026
PP No. 55 Tahun 2022 — PPh atas Penghasilan Usaha WP Peredaran Bruto Tertentu (PPh Final UMKM 0,5%)
JDIH BPK RI · 2022
Diverifikasi 29 Sep 2026
Direktorat Jenderal Pajak — Coretax DJP
DJP Kementerian Keuangan
Diverifikasi 19 Mei 2026
Pembayaran Sendiri PPh Final Pasal 4 ayat 2 Orang Pribadi
DJP Kementerian Keuangan
Diverifikasi 19 Mei 2026
Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 403 — Sewa Tanah/Bangunan
DJP Kementerian Keuangan
Diverifikasi 19 Mei 2026
Aturan pajak dapat berubah. Sebelum setor jumlah besar, periksa instruksi terbaru langsung di portal Coretax DJP.
Estimasi awal, bukan nasihat pajak
Kalkulator ini membantu membaca estimasi PPh Final dari sewa bruto. Untuk jumlah besar, penyewa berbadan usaha, atau properti dengan layanan tambahan, cek kembali instruksi DJP atau minta pendapat konsultan pajak.
Perkiraan PPh Final / tahun (umumnya bebas)
Rp 0
Bruto setahun di bawah Rp 500 juta: umumnya bebas PPh
Bruto setahun
Rp 16.200.000
Bila tidak bebas
Rp 81.000
Penyewa badan usaha umumnya memotong pajaknya.
Perkiraan, bukan nasihat pajak.
Lanjut rapikan sewa dan pajaknya
Lengkapi pengelolaan keuangan properti Anda.
Ingin catatan sewa lebih rapi tiap bulan?
Dengan Sevano, pembayaran sewa bisa dicatat rapi bersama tagihan, bukti bayar, dan ringkasan bulanan.
Kelola tagihan, catat pembayaran, dan pantau arus kas semua properti di satu tempat.
Berapa persen pajak sewa properti di Indonesia?
Umumnya ada dua tarif. Sewa rumah, kontrakan, apartemen, atau ruko kena PPh Final 10% dari bruto sewa (PP No. 34/2017). Kos adalah usaha penginapan, jadi pemilik kos perorangan umumnya memakai PPh Final 0,5% dari bruto (PP 55/2022, diubah PP 20/2026), dan bagian bruto sampai Rp 500 juta setahun umumnya bebas. Angka di halaman ini adalah perkiraan. Cek status Anda ke DJP atau konsultan pajak.
Apakah pemilik kost perlu menghitung PPh Final sewa?
Umumnya perlu dihitung, supaya Anda tahu kapan bruto setahun melewati Rp 500 juta. Pemilik kos perorangan umumnya memakai PPh Final 0,5% dari bruto, dan bagian sampai Rp 500 juta setahun umumnya bebas. Pilih "Kos" di kalkulator untuk melihat perkiraannya. Penyewa badan usaha umumnya memotong pajaknya.
Kapan batas waktu setor PPh Final sewa?
Rujukan DJP untuk pembayaran sendiri PPh Final Pasal 4 ayat (2) menyebut penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh: sewa diterima Maret, batas setor sendiri jatuh pada April. Untuk kasus yang dipotong oleh pihak pemotong pajak, cek kembali jadwal dan bukti potong dari pihak tersebut.
Bagaimana cara setor PPh Final sewa properti di Coretax?
Masuk ke Coretax DJP, lalu buat kode billing untuk pembayaran sendiri PPh Final Pasal 4 ayat (2). Gunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 403 untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, sesuai daftar kode resmi DJP. Setelah bayar lewat kanal pembayaran yang tersedia, simpan NTPN sebagai arsip. Karena tampilan Coretax dapat berubah, cek instruksi terbaru langsung di portal DJP sebelum menyetor.
Bagaimana cara lapor pajak kost online di Coretax?
Untuk pemilik orang pribadi, simpan NTPN atau bukti potong dari penyewa yang menjadi pemotong pajak. Saat pelaporan tahunan, cek bagian penghasilan yang dikenai pajak final dan cocokkan nominal dengan bukti yang Anda punya. Detail menu dan prasyarat pelaporan dapat berubah, jadi gunakan halaman ini sebagai pengingat kerja, bukan pengganti instruksi DJP.
Apakah pajak sewa ruko, gudang, dan tanah kosong juga 10%?
Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, rujukan PP No. 34/2017 memakai tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Yang perlu dibedakan adalah mekanismenya: jika penyewa berstatus badan usaha, mereka bisa menjadi pemotong pajak dan memberi bukti potong. Jika Anda menyetor sendiri, gunakan kode 411128-403 dan cek batas setor sendiri di DJP.
Apa yang terjadi kalau pemilik kost tidak bayar pajak sewa?
Jika ada keterlambatan atau kurang bayar, konsekuensi administrasinya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dan kondisi masing-masing wajib pajak. Karena sanksi dan proses penagihan bisa bergantung pada kasus, halaman ini tidak menghitung denda. Gunakan kalkulator untuk membaca estimasi pokok pajak, lalu cek status Anda di DJP atau dengan konsultan pajak.
Apakah ada beda pajak sewa untuk kost eksekutif vs kost biasa?
Tarifnya sama. Kos eksekutif maupun kos biasa umumnya memakai PPh Final 0,5% dari bruto, dan bagian bruto sampai Rp 500 juta setahun umumnya bebas. Yang membedakan adalah jumlah bruto: kos eksekutif lebih cepat melewati Rp 500 juta. Bila bruto setahun di atas Rp 4,8 miliar, aturannya berbeda, jadi cek ke DJP atau konsultan pajak.
Apakah PPh Final sewa sudah termasuk PBB?
Tidak. PPh Final sewa adalah pajak penghasilan atas uang sewa yang diterima, sedangkan PBB adalah pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan berdasarkan NJOP. Mekanisme, dasar hitung, dan jadwalnya berbeda. Untuk PBB, gunakan kalkulator PBB terpisah.
Bagaimana cara melaporkan pajak sewa di SPT Tahunan?
Simpan bukti setoran PPh Final atau bukti potong, lalu cocokkan saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan yang dikenai pajak final. Jika sewa dipotong oleh penyewa badan usaha, minta bukti potong dari mereka. Untuk keputusan pelaporan final, ikuti instruksi DJP yang berlaku untuk profil pajak Anda.