Kalkulator Pajak Sewa Properti — Hitung PPH Final 10% Kost
Hitung otomatis berapa PPH Final yang harus disetor bulan ini dari pendapatan sewa kost, kontrakan, atau apartemen Anda. Gratis, tanpa daftar akun.
PPH Final Sewa Properti adalah pajak penghasilan yang wajib dibayar setiap pemilik properti yang menyewakan tanah dan/atau bangunan di Indonesia, diatur dalam PP No. 34/2017. Tarifnya 10% dari penghasilan bruto (kotor) — dihitung dari total sewa yang diterima, bukan dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya.
Berbeda dari pajak penghasilan biasa, PPH Final sewa tidak bisa dikurangkan dengan biaya operasional kost (listrik, renovasi, dll). Namun karena sifatnya final, Anda tidak perlu menghitung lagi di SPT Tahunan — cukup laporkan sebagai penghasilan yang sudah dikenai pajak final.
Terakhir diperbarui: April 2026
Wajib Pajak — Termasuk Kost Kecil
PPH Final sewa berlaku untuk semua nilai sewa, tidak ada batas minimum. Kost 1 kamar Rp 500.000/bulan pun tetap wajib setor Rp 50.000 PPH Final per bulan. DJP semakin aktif mendeteksi data sewa dari laporan bank dan platform properti.
PPH Final Sewa — Dasar Hukum
PP No. 34/2017 jo PP No. 29/1996: PPH Final 10% dari bruto sewa properti. Berlaku untuk orang pribadi dan badan. Tidak ada pengurangan biaya — pajak dihitung dari penghasilan kotor, bukan neto.
PPH Final yang Harus Disetor / Bulan
Rp 135.000
10% × Rp 1.350.000 brutoPendapatan Bruto
Rp 1.350.000
Pendapatan Bersih
Rp 1.215.000
Setoran PPH Final bulan ini: 15 Mei 2026
PPH Final disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya via SSP/e-Billing di djponline.pajak.go.id dengan kode MAP 411128 dan kode jenis setoran 403.
Cara Setor PPH Final Sewa
- Buka djponline.pajak.go.id
- Buat kode billing: MAP 411128, KJS 403
- Bayar via bank / ATM / internet banking
- Simpan bukti setoran (NTPN)
- Lapor di SPT Tahunan bagian penghasilan final
Berapa persen pajak sewa properti di Indonesia?
PPH Final untuk sewa properti adalah 10% dari penghasilan bruto (kotor) sewa. Ini diatur dalam PP No. 34/2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Berlaku untuk orang pribadi dan badan usaha. Tidak ada pengurangan biaya — pajak dihitung langsung dari total sewa yang diterima, bukan dari keuntungan bersih.
Apakah semua pemilik kost wajib bayar PPH Final sewa?
Ya, setiap orang yang menerima penghasilan dari sewa properti (tanah dan/atau bangunan) wajib membayar PPH Final, tanpa ada batasan penghasilan minimum. Tidak ada PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk PPH Final sewa — berbeda dengan PPH Pasal 21 karyawan. Bahkan jika Anda hanya punya 1 kamar kos yang disewakan Rp 500.000/bulan, Anda tetap wajib setor PPH Final.
Kapan batas waktu setor PPH Final sewa?
PPH Final sewa harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan diterima. Contoh: sewa diterima bulan Maret → harus disetor paling lambat 15 April. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, batas waktu maju ke hari kerja berikutnya. Terlambat setor dikenakan denda 2% per bulan dari pokok pajak.
Bagaimana cara setor PPH Final sewa properti?
Langkah setor PPH Final sewa: (1) Buka djponline.pajak.go.id dan login dengan NPWP. (2) Buat kode billing di menu e-Billing — isi: Jenis Pajak 411128 (PPH Final Pasal 4 ayat 2), Jenis Setoran 403 (Sewa Tanah dan Bangunan), masa pajak bulan yang disetor. (3) Bayar kode billing via bank, ATM, atau internet banking. (4) Simpan bukti bayar (NTPN) untuk arsip dan SPT Tahunan. Tidak perlu lapor SPT Masa PPH 4 ayat 2 secara terpisah — cukup cantumkan di SPT Tahunan bagian penghasilan final.
Apa yang terjadi jika pemilik kost tidak bayar pajak sewa?
Sanksi keterlambatan/tidak bayar PPH Final sewa: denda 2% per bulan dari pokok pajak (maksimal 24 bulan), ditambah bunga 2% per bulan jika ditagih DJP. Jika terdeteksi dalam pemeriksaan pajak, bisa dikenai sanksi kenaikan 100-200% dari pokok pajak terutang. DJP semakin aktif mendeteksi penghasilan sewa melalui data BANK, marketplace properti (Rumah.com, 99.co), dan laporan KPP setempat.
Apakah ada perbedaan pajak sewa untuk kost eksekutif vs kost biasa?
Tidak ada perbedaan tarif — PPH Final 10% berlaku sama untuk semua jenis kost, kontrakan, apartemen, ruko, dan properti komersial. Yang berbeda adalah jumlah pajak yang dibayarkan, karena sewa kost eksekutif lebih tinggi sehingga pajak absolutnya lebih besar. Tidak ada fasilitas pajak khusus berdasarkan nilai sewa atau tipe properti.
Apakah PPH Final sewa sudah termasuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)?
Tidak, keduanya pajak yang berbeda dan harus dibayar secara terpisah. PPH Final sewa = pajak penghasilan atas uang sewa yang Anda terima (10% bruto, disetor bulanan). PBB = pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan berdasarkan NJOP (dibayar tahunan). Keduanya merupakan kewajiban pemilik properti yang berbeda mekanisme, dasar hukum, dan pihak pemungutnya.
Bagaimana cara melaporkan pajak sewa di SPT Tahunan?
Penghasilan sewa yang sudah dikenai PPH Final dilaporkan di SPT Tahunan bagian 'Penghasilan yang dikenai Pajak Final'. Tidak perlu dimasukkan ke penghasilan neto biasa. Lampirkan bukti setoran PPH Final (NTPN) dari semua bulan dalam tahun tersebut. Jika sewa dipotong penyewa (tenant) yang merupakan badan usaha/pemotong, minta bukti potong (Formulir 1721-VII) dari mereka sebagai bukti pajak sudah disetor.
Tools Terkait untuk Pemilik Kost
Lengkapi manajemen keuangan properti Anda
Capek Hitung & Setor Pajak Sewa Manual Setiap Bulan?
Dengan Sevano, pendapatan sewa tercatat otomatis — sehingga rekapitulasi pajak bulanan Anda selalu siap tanpa perlu menghitung ulang dari nol.
Kelola invoice, catat pembayaran, dan pantau arus kas semua properti dalam satu dashboard.